Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

    Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

    GRESIK - Satreskoba Polres Jember, Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura. 

    "Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta, " Ucap Kapolres, Senin (9/1/2023). 

    Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket. 

    Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62, 7 gram dan sisanya 37, 18 gram bisa diamankan petugas. 

    Sementara, satu tersangka laiinnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram. 

    Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir. 

    Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu. 

    "Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1, 5 juta perkaleng, " jelasnya. 

    Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1, 3 miliar atau maksimal 13 miliar. 

    Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember  Ingatkan Prajurit Jajarannya...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan Dengan Jajaran Forkopimda Maros Dan Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin
    Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing
    Audiensi Personel TNI di KBRI Canberra Pererat Kerja Sama Indonesia-Australia
    Berkunjung ke Yonarhamed 8/UY, Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Sampaikan Pesan Penting Untuk Prajurit
    Warga Terserang DBD, Babinsa Posramil 0824/28 Pakusari Turun Tangan Lakukan Fogging Bersama Petugas Puskesmas
    179 Siswa Dikmaba Resmi Sandang Pangkat Sersan Dua
    Babinsa Kertosari  Posramil 0824/28 Pakusari Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Cegah Banjir
    Jembatan Putus, Aktivitas Dua Desa Terganggu, Polisi dan Warga Bergotong Royong Bantu Anak Sekolah
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Berkunjung ke Yonarhamed 8/UY, Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Sampaikan Pesan Penting Untuk Prajurit
    Banjir Genangan Landa Jalan Antar Kecamatan dan Pemukiman Warga Dusun Krajan Desa Kesilir, Babinsa Koramil 0824/23 Wuluhan Turun Tangan
    Personel Koramil 0824/21 Puger Beri Materi PBB Diklatsar Banser
    Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Jember Lakukan Penyisiran dan Razia Aksi Balap Liar 
    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Usai Kunjungan Kerja Ke Ranting 15 Koramil 0824/14 Panti, Tinjau Indukstri Kerajinan Alat Dapur
    Cegah Stunting Pasukan TMMD Ke 117 Tahun 2023 Bagikan Gizi Tambahan Ibu Hamil dan Balita`
    Dandim 0824/Jember Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Perguruan Silat Se-Kabupaten Jember 
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa dan Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami