Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Jember, - Sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan dalam konferensi persnya Selasa (5/2/2024). 

    "Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan". ungkapnya. 

    Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Diantaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, juga terdapat kasus peredaran minuman keras (miras) dengan menyita sebanyak 46 botol.

    Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dwngan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg bersih, yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS. 

    Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

    Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda. 

    Pertama, Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

    Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya. Semoga dengan upaya ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember narkoba
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Beri Pengarahan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Primkop Kartika Baladhika Jaya 24 Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Dandim 0824/Jember Juga Tinjau Jalan Ambles Jalur Desa Andongrejo – Badealit
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Danramil 0824/16 Tanggul Kunjungi Pelajar SMP 17 Agustus,  Yang Sedang Jalani Ujian Semester
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Jember Lakukan Penyisiran dan Razia Aksi Balap Liar 
    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Usai Kunjungan Kerja Ke Ranting 15 Koramil 0824/14 Panti, Tinjau Indukstri Kerajinan Alat Dapur
    Cegah Stunting Pasukan TMMD Ke 117 Tahun 2023 Bagikan Gizi Tambahan Ibu Hamil dan Balita`
    Dandim 0824/Jember Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Perguruan Silat Se-Kabupaten Jember 
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa dan Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami