JEMBER - Ratusan ekor bebek yang berada di sawah Jl. Kasian, Dusun Curah Cabe, Desa Gambirono, kecamatan Bangsalsari, sejumlah 120 ekor bebek yang diangon di sawah tersebut hilang di curi.
Korban, NK (34), pemilik bebek pada saat itu ditinggal pulang kerumahnya dan mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh saksi M (53), yang sebelumnya diberitahu oleh saksi R (35). Sabtu (19/08/2023)
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Kapolsek Bangsalsari IPTU Joko Sumargo saat dihubungi menjelaskan "Berdasarkan keterangan saksi - saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bangsalsari, diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka MP (25) warga dusun curah cabe juga dimana tempat angon bebek milik NK berdekatan dengan halaman rumah MP".
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kemudian, "MP melakukan pencurian bebek bebek tersebut dilakukan dalam 3 tahap, yang mengakibatkan jumlah keseluruhan yang dicuri mencapai 120 ekor dari jumlah bebek yang diangon sebanyak 420 ekor. Bebek-bebek tersebut kemudian dijual kepada DS (30), seorang warga Glagahwero Panti.
Tersangka MP dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas tindak pencurian yang dilakukannya. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.400.000, -. Polsek Bangsalsari telah berhasil menangkap tersangka MP dan mengamankan barang bukti berupa 56 ekor bebek yang dicuri dari lokasi kejadian serta serta 2 buah karung putih yang digunakan untuk membawanya.
Selain itu Polsek Bangsalsari terus mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan akan terjadi di masa yang akan datang. (AR)