JEMBER - Bawa Kabur handphone yang tertinggal dimeja warung makan bakso jember P. Gito di stand pasar Mayang, TFK(38) pria asal desa tegal rejo kecamatan Mayang Kabupaten Jember dan SFD (38)Desa/Kecamatan Pakusari bulus kabupaten jember diamankan unit Reskrim Polsek Mayang Polres jember.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH menjelaskan, kasus tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 jam 19.00 wib handphone milik pelapor tertinggal di warung bakso P. GITO, selanjutnya setelah pelapor kembali lagi ke warung bakso tersebut ternyata handphone miliknya sudah tidak ada dan setelah ditelpon menggunakan handphone lain, juga sudah tidak aktif dan sempat ditanyakan kepada penjual bakso ( BAYU ) juga tidak mengetahui.
selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek mayang dan akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.00, - ( Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
menindaklanjuti Laporan Unit reskrim polsek mayang melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira jam 18.00 wib mengamankan AND, di Kab. Bondowoso yang kedapatan menguasai handphone milik korban dan setelah melakukan pengembangan
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
petugas selanjutnya mengamankan pelaku TFK dan SFK selanjutnya di amankan ke polsek mayang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.