JEMBER - Dalam percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya yang dilakukan diamaping memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi, juga terus dilakukannya operasi yustisi pengawasan disiplin protokol Kesehatan (Prokes) secara masiv, seperti yang dilakukan pada Jum'at 03/12/2021 di Jl MT Haryono Jember.
Operasi yustisi tersebut melibatkan TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Sondah Krisyamto, personel Polres Jember, Satpol PP dipimpin oleh Rahman S, Hakim Pengadilan Negeri Jember Jamuji, Panitera Pengadilan Negeri Jember Dion Pramesti, BPBD Jember, dishub dan unsur terkait lainnya.
Baca juga:
Kodim 0824/Jember Terima.Tim Wasrik
|
Menurut Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Inf Sondah Krisyamto yang memimpin operasi yustisi tersebut, dalam pelaksanaan operasi hari ini ada 37 orang pelanggar yang dihentikan dan diberikan sanksi.
Kepada mereka sebanya 20 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi, 17 orang dikenai sanksi teguran, hal ini sebagai upaya persuasif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes. Terang Danramil.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, secara terpisah dalam.konfirmasinya menyampaikan, bahwa operasi yustisi ini terus dilakukan secara masiv di seluruh wilayah jajaran, dalam meniadakan ruang penyebaran Covid 19, sehingga kita dapat segera keluar dari pandemi ini.
Disamping fokus pada operasi yustisi, kita melalui jajaran juga melakukan optimalisasi vaksinasi kepada masyarakat dan lain-lain, sebagai wujud kepedulian dalam membantu pemerintah daerah dalam hal percepatan penanganan Covid 19. Ungkap Dandim 0824/Jember. (Siswandi)