Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo, Saat Setelah Terima Kiriman Paket Di Depan RumahnyaJEMBER - Masih adanya peredaran pil koplo di Kabupaten Jember saat ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Karena para pengedar tidak pandang bulu dalam mengedarkannya, baik kalangan remaja maupun anak usia pelajar yang menjadi sasarannya.
Terakhir kemarin sore 30 Oktober 2022 Polsek Sukorambi telah menangkap seorang pria 25 tahun yang diduga sebagai pengedar obat obatan terlarang jenis Trihexipinidil warna putih di rumahnya dusun Krajan Desa Sukorambi Jember. Senin (31/10/2022)
Kapolsek Sukorambi AKP Agus Yudi Kurniawan SH menjelaskan, "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah itu kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang sangat akurat, kemudian anggota kami segera mengamankan pelaku, yang saat itu telah menerima kiriman paket dan hendak masuk ke dalam rumahnya di dusun Krajan Sukorambi".
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Hingga didapatkan nama pelaku berinisial ADS 25 th, tidak tamat SMA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dihalaman rumahnya didapati 1 kaleng warna putih yang berisi Obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Diduga pelaku membeli obat obatan terlarang melalui toko online untuk diedarkan kembali. Jelas Kapolsek Sukorambi.
Lanjut Jelas AKP Yudi, hingga saat ini barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 kaleng Pil warna putih jenis Trihexipinidil berisi 1.000 butir, 1 kaleng pil warna putih berisi 300 butir jenis Trihexipinidil, 3 Kaleng bekas kosong warna putih, 50 klip/ plastik kecil warna transparan, sarung bantal bermotif biru bergambar Donald bebek, 1 buah Plastik warna hitam bertuliskan logo pengiriman dari salah satu expedisi dengan kode pengirimannya serta atas nama pengirimnya dan 1 Buah handphone Samsung galaxy J7 (2016) warna Hitam.
Akhirnya Polisi menetapkan pelaku dengan pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AR).