Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jumadi Pencari Rumput Senang Jalannya Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Danramil 0824/16 Tanggul Kunjungi Pelajar SMP 17 Agustus,  Yang Sedang Jalani Ujian Semester
    Babinsa Sempusari Koramil 0824/12 Kaliwates Komsos dengan Pengurus Gereja, Bahas Rencana Pengamanan Nataru
    Usai Penghitungan Tingkat Kecamatan, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkat Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Ke KPUD Kabupaten Jember
    Banjir Luapan Landa Desa Wonoasri, Dandim 0824/Jember Turun Ke Lapangan Bersama BPBD Jember
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Jember Lakukan Penyisiran dan Razia Aksi Balap Liar 
    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Usai Kunjungan Kerja Ke Ranting 15 Koramil 0824/14 Panti, Tinjau Indukstri Kerajinan Alat Dapur
    Cegah Stunting Pasukan TMMD Ke 117 Tahun 2023 Bagikan Gizi Tambahan Ibu Hamil dan Balita`
    Dandim 0824/Jember Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Perguruan Silat Se-Kabupaten Jember 
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa dan Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami