JEMBER - Tim Kalong Polres Jember telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial RAT (22), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Kalong Polres Jember saat sedang ngopi disebuah warung, pada Jumat (30/12/2022).
Pria yang sehari harinya mencari rumput tersebut diduga membunuh korban berinisial AR warga Gumukmas yang masih tetangga dengan RAT, Korban merupakan pacar dari terduga pelaku yang sedang hamil dua bulan.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, " Kronologisnya berawal pada hari Kamis 29/12/2022, RAT mengajak korban Ar dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP Yang bersangkutan langsung menggorok leher korban dan melukai pada bagian perutnya."
"Setelah itu tersangka meninggalkan tubuh korban di TKP dan membuang barang bukti di sungai yaitu berupa atau unit sepeda motor serta satu bilah clurit yang digunakan, kemudian melarikan diri".
Lanjut jelas Kapolres"Untuk Modusnya yang bersangkutan antara tersangka dan korban ada hubungan jalinan asmara dan saat ini korban diperkirakan hamil dua bulan, pada saat tersangka dimintai pertanggung jawabannya, tersangka berusaha menghilangkan nyawa korban dan membuat seolah olah ditempat kejadian korban merupakan korban dari pembegalan" jelas Kapolres AKBP Hery Purnomo.
Tempat Kejadian Perkara tersebut berada di area persawahan tepatnya di tempat pembuangan sampah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri apa ada unsur perencanaannya, Bila ditemukan unsur perencanaannya, maka Polisi akan diterapkan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. (AR).