11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    JEMBER - Dalam sepekan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo menyampaikan dalam kasus penyalahgunaan sabu ini terdapat 3 orang tersangka yang jaringanya sampai ke Madura.

    "Dalam kasus ini petugas Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura, sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2022 mereka telah melakukan pembelian narkoba ke pulau Madura dan ditangkap pada tanggal 4 Januari 2023, mereka membeli narkoba dengan jumlah 100 gram, dengan nilai kurang lebih sekitar 90 juta"ucap Kapolres Hery Purnomo.

    Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan per paket dijual dengan harga 400 ribu, mereka menjual di pasaran. Pelaku berinisial AH dan S berasal dari Kecamatan Puger, dan SL berasal dari Kecamatan Sumberbaru.

    Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram, tersangka tersebut diamankan pada 3 Januari 2023 tepatnya di kawasan jalan Gajah Mada.

    Selain itu, 6 tersangka lagi ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dengan barang bukti Okerbaya sebanyak 730 butir. Kapolres Jember Hery Purnomo menyampaikan para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pembelian secara online 1 kaleng dijual dengan harga Rp 500 ribu dan yang berisi 1000 butir obat. Seperti yang dikatakan Kapolres Jember Hery Purnomo, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 20 ribu.

    "Para pelaku tersebut mendapat keuntungan 1, 5 juta per kaleng, dan dari penjualan Okerbaya ini para pelaku juga mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah"jelasnya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang penyalahguanaan narkotika, dan pasala 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1, 3 miliar. (Potretjbr)bgas

    jember jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasilog Wakili Dandim  0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Dandim 0824/Jember Juga Tinjau Jalan Ambles Jalur Desa Andongrejo – Badealit
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Danramil 0824/16 Tanggul Kunjungi Pelajar SMP 17 Agustus,  Yang Sedang Jalani Ujian Semester
    Babinsa Sempusari Koramil 0824/12 Kaliwates Komsos dengan Pengurus Gereja, Bahas Rencana Pengamanan Nataru
    Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Jember Lakukan Penyisiran dan Razia Aksi Balap Liar 
    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Usai Kunjungan Kerja Ke Ranting 15 Koramil 0824/14 Panti, Tinjau Indukstri Kerajinan Alat Dapur
    Cegah Stunting Pasukan TMMD Ke 117 Tahun 2023 Bagikan Gizi Tambahan Ibu Hamil dan Balita`
    Dandim 0824/Jember Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Perguruan Silat Se-Kabupaten Jember 
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa dan Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami