JEMBER - Upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Cegah Covid-19.
“Kami masih istiqomah secara rutin laksanakan operasi yustisi setiap hari, ” kata Sekretaris Satpol PP Pemkab Jember, Gatot Triyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021), " kataGatot Triyono, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember.
Baca juga:
Kodim 0824/Jember Terima.Tim Wasrik
|
Kemudian, lanjut Gatot, kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut juga dilakukan setiap hari, lokasi operasinya di lokasi berbeda-beda, mulai dari kawasan terminal, pasar, dan sejumlah tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian
“Giat operasi yustisi kami lakukan tiap hari mulai jam 09.00 WIB. Juga, lokasinya berpindah-pindah sesuai evaluasi sebaran Covid-19, ” ujarnya.
Gatot juga menambahkan, bahwa Satpol PP Jember melaksanakan sosialisasi edukasi protokol kesehatan dan membagi masker setiap hari. Adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari personil gabungan dari Pol PP, TNI-Polri dan Dishub.
“Tiap malam kami laksanakan (sosialisasi edukasi protokol kesehatan dan membagi masker, red) di alun-alun. Semua gabungan dengan TNI-Polri dan Dishub, ” imbuhnya.
Meskipun dalam setiap operasi gabungan ada yang tidak memakai masker dijaring, kata dia, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, hal itu dilakukan untuk tetap mengajak masyarakat taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Mengingatkan kepada mereka untuk patuh dan disiplin prokes". ucapnya.
Untuk itu Gatot menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama-sama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang di sekitar.
"jadikan prokes sebagai bagian dari lifestyle kita, bagian dari kebutuhan kita. Ingat, virus COVID-19 masih ada". Imbuh Gatot. (*)